Syaru' Man Qoblana

Syaru' Man Qoblana atau Syari’at sebelum kita :
Yang dimaksud dengannya adalah : Hukum-hukum yang Alloh Ta’ala telah
mensyari’atkannya kepada umat yang terdahulu, melalui lisan para rosul-Nya kepada
mereka. Sesuatu yang termaktub di dalam taurot, injil dan selain keduanya.

Ia ada empat macam :
Pertama : Hukum-hukum yang telah disyari’atkan kepada umat-umat sebelum kita,
kemudian al-Kitab dan as-Sunnah menjadikannya syari’at bagi umat ini. Maka ia hujjah
tanpa keraguan.

Kedua : Hukum-hukum yang disyari’atkan bagi umat-umat sebelum kita, kemudian al-kitab dan as-Sunnah datang menghapuskannya, ia bukanlah syari’at bagi umat ini. Makaia bukanlah syari’at bagi kita tanpa perbedaan.

Ketiga : Hukum-hukum yang tidak ada penyebutannya di dalam al-Kitab dan as-Sunnah, seperti yang diambil dari isroiliyat, maka ia bukanlah syariat bagi kita secara ijma’.

Keempat : Hukum-hukum yang datang penyebutannya di dalam al-Kitab atau as-Sunnah,akan tetapi tidak ada yang menunjukkan pensyariatannya atau yang menyatakan bahwa iabukanlah syari’at kita. Ini merupakan masalah yang terjadi perselisihan antara ahli ilmu.Apakah ia dihitung sebagai dalil tasyri’ ataukah tidak ?. Yang kuat adalah syari’at bagikita, ini merupakan pendapat kebanyakan para ulama. Pada bagian keempat masih membahas dalil-dalil yang diperselisihkan,

0 comments:

Post a Comment