Makna

Makna/Arti Usul Fiqih :

Pertama :
Ditinjau dari mufrodiyah/masing-masing katanya :
Al-Ushul jamak dari ashlun, secara bahasa : Segala sesuatu yang adanya sesuatu itu
bersandar kepadanya/dasar dari perkara tersebut.
Dan secara istilah digunakan pada beberapa penggunaan, diantaranya dalil, inilah yang
dimaksudkan disini. Maka ushul fiqih itu adalah : dalil-dalilnya.

Adapun arti Fiqih secara bahasa : Al-fahmu/Pemahaman
Secara istilah : Mengetahui hukum-hukum syar’i amaliyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci

Kedua:
Ditinjau dari suatu ilmu yang tersendiri, maka ia memiliki pengertian : Dalil-dalil fiqih yang ijmaliyah/gelobal, dan tata cara mengambil faidah dari dalil-dalil tersebut dan tentang keadaanal-mustafidz.

Hasilnya : Kemampuan untuk mengambil kesimpulan hukum as-syar’iyyah diatas pijakan/asas-asas yang selamat. Dan mengetahui bahwa asy’syari’ah itu sesuai bagiseluruh waktu dan tempat. Hal demikian karena kemampuannya untuk ‘menelurkan’hukum-hukum tatkala didapatkannya kejadian-kejadian yang berlalu sepanjang masa.

0 comments:

Post a Comment