Al Masholih Al Mursalah
Ia jamak dari maslahat : Yaitu : Mendatangkan manfa’at atau menolak bahaya.
Al-Mursalah : Suatu kemutlakan yang syari’at tidak membatasinya, dengan anggapan
terjadi\sah atau pun dengan batal.
Al-masholih ada tiga macam :
1.Sesuatu maslahat yang syara mempersaksikan denganterjadi\terlaksananya,dengan dalil tertentu dari nas, ijma’ atau pun qias. Maka ini dianggap dengankesepakatan.
2.Sesuatu maslahat yang syara’ mempersaksiakan dengan batalnya\tidak terlaksana,
maka ia batal dengan kesepakatan.
3.Sesuatu maslahat yang syara’ tidak menetapkannya dengan terjadi atau pun bataldengan dalil tertentu, akan tetapi di dalamnya ada sifat yang berkesesuaiandengan pensyari’atan hukum tertentu, yakni dari keadaan sisi terealisasinyamanfa’at atau tertolaknya bahaya.
Poin ketiga inilah yang dimaksudkan dengan maslahah mursalah.
Pendapat yang menyatakan : Bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah dan sebagai sumber dari sumber-sumber tasri’ di dalam mu’amalah dan politik pengaturan manusia merupakanpendapat yang cemerlang. Telah menjadi kesepakatan para ahli fiqih untuk mengambil al-maslahah al-mursalah, karena mereka sepakat : tercapainya maslahat danmenyempurnakannya, serta tertolaknya kerusakan dan meminimalkannya merupakanpondasi syari’at. Akan tetapi dengan tiga syarat :
1.Bersesuaian dengan tujuan syari’at. Maslahat tersebut harus merupakan bagiandari jenis al-masholih yang pembuat syari’at memaksudkan untuk mencapainya;tidak bertentangan dengan pokokdan tidak menafikan dalil yang ditetapkanpembuat syari’at.
2.Manfa’at tersebut dimengerti oleh akal di dalam dzatnya. Akal yang selamat bisamenerimanya, karena ia sesuai dengan sifat-sifat yang sesuai lagi dapat dicernaakal. Oleh karenanya ia tidak diberlakukan dalam ibadah, karena ibadah dibangunpada landasantauqifi.
3.Tujuan diambilnya maslahat tersebut merupakan bentuk penjagaan padadoruriyat, seperti menjaga agama, jiwa dan harta. Atau untuk menolak keberatanyanglazim di dalam agama; bisa memperingan atau mempermudah.
Seluruh ketetapan syari’at agama ditujukan untuk tiga masholih :
1. Menolak kerusakan. Untuk mewujudkannya maka disyari’atkan penjagaan‘adoruriyat’ (primer) yang lima : (1) Agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) harta dan (5)kehormatan.
2.Mendatangkan maslahat. Untuk mewujudkannya disyari’atkan segala sesuatuyang bisa menghilangkan keberatan dari umat, baik di dalam ibadah dan yanglainnya. Ia diungkapkan dengan istilah ‘al-hajiyat’.
3.Untuk tercapainya makarimul akhlaq dan kebiasaan yang baik. Maka disyariatkan
hukum-hukum tahsiniyat.
Ia jamak dari maslahat : Yaitu : Mendatangkan manfa’at atau menolak bahaya.
Al-Mursalah : Suatu kemutlakan yang syari’at tidak membatasinya, dengan anggapan
terjadi\sah atau pun dengan batal.
Al-masholih ada tiga macam :
1.Sesuatu maslahat yang syara mempersaksikan denganterjadi\terlaksananya,dengan dalil tertentu dari nas, ijma’ atau pun qias. Maka ini dianggap dengankesepakatan.
2.Sesuatu maslahat yang syara’ mempersaksiakan dengan batalnya\tidak terlaksana,
maka ia batal dengan kesepakatan.
3.Sesuatu maslahat yang syara’ tidak menetapkannya dengan terjadi atau pun bataldengan dalil tertentu, akan tetapi di dalamnya ada sifat yang berkesesuaiandengan pensyari’atan hukum tertentu, yakni dari keadaan sisi terealisasinyamanfa’at atau tertolaknya bahaya.
Poin ketiga inilah yang dimaksudkan dengan maslahah mursalah.
Pendapat yang menyatakan : Bahwa maslahah mursalah merupakan hujjah dan sebagai sumber dari sumber-sumber tasri’ di dalam mu’amalah dan politik pengaturan manusia merupakanpendapat yang cemerlang. Telah menjadi kesepakatan para ahli fiqih untuk mengambil al-maslahah al-mursalah, karena mereka sepakat : tercapainya maslahat danmenyempurnakannya, serta tertolaknya kerusakan dan meminimalkannya merupakanpondasi syari’at. Akan tetapi dengan tiga syarat :
1.Bersesuaian dengan tujuan syari’at. Maslahat tersebut harus merupakan bagiandari jenis al-masholih yang pembuat syari’at memaksudkan untuk mencapainya;tidak bertentangan dengan pokokdan tidak menafikan dalil yang ditetapkanpembuat syari’at.
2.Manfa’at tersebut dimengerti oleh akal di dalam dzatnya. Akal yang selamat bisamenerimanya, karena ia sesuai dengan sifat-sifat yang sesuai lagi dapat dicernaakal. Oleh karenanya ia tidak diberlakukan dalam ibadah, karena ibadah dibangunpada landasantauqifi.
3.Tujuan diambilnya maslahat tersebut merupakan bentuk penjagaan padadoruriyat, seperti menjaga agama, jiwa dan harta. Atau untuk menolak keberatanyanglazim di dalam agama; bisa memperingan atau mempermudah.
Seluruh ketetapan syari’at agama ditujukan untuk tiga masholih :
1. Menolak kerusakan. Untuk mewujudkannya maka disyari’atkan penjagaan‘adoruriyat’ (primer) yang lima : (1) Agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) harta dan (5)kehormatan.
2.Mendatangkan maslahat. Untuk mewujudkannya disyari’atkan segala sesuatuyang bisa menghilangkan keberatan dari umat, baik di dalam ibadah dan yanglainnya. Ia diungkapkan dengan istilah ‘al-hajiyat’.
3.Untuk tercapainya makarimul akhlaq dan kebiasaan yang baik. Maka disyariatkan
hukum-hukum tahsiniyat.
0 comments:
Post a Comment