Madzhab Sahabat
Sahabat adalah orang-orang yang berkumpul dengan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mu’min dan meninggal dalam keadaan demikian.
Yang dimaksud dengan madzhabnya adalah : Perkataan dan pendapatnya, di dalam
masalah-masalah yang tidak ada nas dari al-Kitab atau as-Sunnah. Perbuatan dan
persetujuan (mereka) termasuk pada madzhab sahabat.
Baginya tiga bentuk :
1.Bentuk pertama : Jika masalah tersebut terkenal dan tidak ada yang mengingkari.Maka ia merupakan hujjah menurut pendapat kebanyakan para ulama. Sebagianmereka menganggapnya sebagai ijma’ sukuti. Telah terdahulu bahwa (anggapanseperti ini) lemah.
2.Bentuk kedua : Jika masalah tersebut tidak terkenal dan tidak ada seorang punyang menyelisihinya. Keadaan ini diperdebatkan (para ulama), yang nampak –Allohu ‘Alam – ia diambil tatkala tidak ada dalil dari al-Kitab, as-Sunnah, ijmaatau yang lainnya dari sesuatu yang mu’tabar. Mengambil pendapat yangmerupakan hasil ijtihad sahabat adalah lebih utama daripada mengambil pendapat\ijtihad orang yang datang setelah mereka. Akan tetapi bukan hujjahyang lazim seperti nas al-Kitab dan as-Sunnah. Madzhab Sahabat rodiyallohu‘anhum yang paling kuat adalah pendapat khulafa ar-rosidin yang empat, kemudian orang-orang yang terkenal sebagai ahli fiqih dan fatwa dari sahabat.
3.Bentuk ketiga : Jika pendapat tersebut diselisihi oleh sahabat yang lainnya, maka ini bukanlah hujjah menurut seluruh fuqoha. Jika didapatkan sandaran pendapatnya atau pendapat yang lainnya maka amal dengan dalil tidak dengan perndapat\perkataan sahabat.
Dikecualikan dari itu penafsiran mereka terhadap nas-nas dari al-Kitab dan as-Sunnah, ia merupakan hujjah dan didahulukan dari penafsiran orang-orang yang sesudah mereka;
karena mereka ahli lisan dan telah menyaksikan turunnya wahyu, maka pemahaman mereka lebih sempurna, dan lebih mengetahui yang diinginkan oleh pembuat syari’at,
yang tidak dimiliki oleh selain mereka.
Sahabat adalah orang-orang yang berkumpul dengan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam dalam keadaan mu’min dan meninggal dalam keadaan demikian.
Yang dimaksud dengan madzhabnya adalah : Perkataan dan pendapatnya, di dalam
masalah-masalah yang tidak ada nas dari al-Kitab atau as-Sunnah. Perbuatan dan
persetujuan (mereka) termasuk pada madzhab sahabat.
Baginya tiga bentuk :
1.Bentuk pertama : Jika masalah tersebut terkenal dan tidak ada yang mengingkari.Maka ia merupakan hujjah menurut pendapat kebanyakan para ulama. Sebagianmereka menganggapnya sebagai ijma’ sukuti. Telah terdahulu bahwa (anggapanseperti ini) lemah.
2.Bentuk kedua : Jika masalah tersebut tidak terkenal dan tidak ada seorang punyang menyelisihinya. Keadaan ini diperdebatkan (para ulama), yang nampak –Allohu ‘Alam – ia diambil tatkala tidak ada dalil dari al-Kitab, as-Sunnah, ijmaatau yang lainnya dari sesuatu yang mu’tabar. Mengambil pendapat yangmerupakan hasil ijtihad sahabat adalah lebih utama daripada mengambil pendapat\ijtihad orang yang datang setelah mereka. Akan tetapi bukan hujjahyang lazim seperti nas al-Kitab dan as-Sunnah. Madzhab Sahabat rodiyallohu‘anhum yang paling kuat adalah pendapat khulafa ar-rosidin yang empat, kemudian orang-orang yang terkenal sebagai ahli fiqih dan fatwa dari sahabat.
3.Bentuk ketiga : Jika pendapat tersebut diselisihi oleh sahabat yang lainnya, maka ini bukanlah hujjah menurut seluruh fuqoha. Jika didapatkan sandaran pendapatnya atau pendapat yang lainnya maka amal dengan dalil tidak dengan perndapat\perkataan sahabat.
Dikecualikan dari itu penafsiran mereka terhadap nas-nas dari al-Kitab dan as-Sunnah, ia merupakan hujjah dan didahulukan dari penafsiran orang-orang yang sesudah mereka;
karena mereka ahli lisan dan telah menyaksikan turunnya wahyu, maka pemahaman mereka lebih sempurna, dan lebih mengetahui yang diinginkan oleh pembuat syari’at,
yang tidak dimiliki oleh selain mereka.
0 comments:
Post a Comment