Al-Ur'f

Al-’Urf
Ia adalah sesuatu yang digarisakan manusia dan mereka menjadikannya sutau kebiasaan,
berupa perkataan dan perbuatan.

Al-’urf semakna dengan adat (kebiasaan), kecuali secara bahasa adat memiliki makna
lebih umum daripada ‘urf. Karena penggunaan adatmeliputi kebiasaan perorangan dan
masyarakat, adapun ‘urf dikhususkan untuk suatu kelompok masyarakat.

ada dua macam :
1.‘Urf Sahih : Ia adalah ‘urf yang tidak menyelisihi nas, tidak luput darinya
kemaslahatan yangmu’tabar (dianggap) atau tidak mendatangkan kerusakan yang
rojihah.
2.‘Urf fasidah : Ia adalah ‘urf yang menyelisih nas, atau hilangnya maslahat yang mu’tabar atau mendatangkan kerusakan yang rojihah.

‘Urf merupakan sesuatu yang mu’tabar (dianggap) di dalam syara, akan tetapi bukanlah dalil yang menyendiri dari dalil-dalil fiqih. Hanya saja ia merupakan pokok dari pokok-pokok istinbath yang kembali kepada dalil-dalil syari’ah yang mu’tabar.

Jika syara’ telah menetapkan suatu hukum dan mengaitkan dengan hukum tersebut
sesuatu, (dan) tidak terkutif adanya batasan syara’ dan tidak pula lughoh maka ia
dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku.

Hukum-hukum yang dibangun di atas ‘urf dan adat adalah bisa berubah, demikian itu jika adat tersebut berubah dengan berubahnya waktu. Ini merupakan makna ungkapan
sebagian ulama : “Sutu hukum bisa berubah-rubah dengan berubahnya waktu dan tempat”.

0 comments:

Post a Comment