hubungan ilmu Usul Fiqih Dengan Yang lainnya:
Kaitannya dengan ilmu yang lainnya : Kedudukannya dari ilmu-ilmu yang lainnya; Ia
merupakan bagian dari ilmu-ilmu syar’iyah. Ilmu ini bagi ilmu fiqih seperti ‘ulumul
hadits (mutholah al-hadits) bagi hadits dan seprti ushul an-nahwi bagi nahwu.
Keutamannya : Seluruh dalil yang telah otentik tentang anjuran untuk komitmen di
dalam agama Alloh Ta’ala, maka terhenti atas ushulul fiqh. Telah tetap baginya
keutamaan yang dimiliki oleh ilmu fiqih, karena ia merupakan sarana yang
menghantarkan padanya.
0 comments:
Post a Comment