Hukum Mempelajari Usul Fiqih
Hukumnya : Fardu kifayah, kecuali bagi orang-orang yang hendak berijtihad maka
baginya fardu ‘ain.
Hukum Mempelajari Usul Fiqih
Hukumnya : Fardu kifayah, kecuali bagi orang-orang yang hendak berijtihad maka
baginya fardu ‘ain.
0 comments:
Post a Comment