Ijma

Ijma adalah kesepakatan para ahli ijtihad setelah wafatnya sholallohu ‘alaihi wa sallam disuatu zaman dari zaman-zaman, atas suatu hukum syar’i.

Ijma terbagi ditinjau dari dzatnya kepada dua macam, yaitu;
1. Al-qauliy : Setiap masing-masing mujtahid (ahli ijtihad) mengungkapkan pendapatnya di dalam suatu masalah. Ini jika memang didapatkan maka ia hujjah yang pasti tanpa perselisihan.
2. As-sukuti : Sebagian mujtahid mengungkapkan suatu pendapat, (dan) yang selainnya tetap (tidak ditemukan yang mengingkarinya –pen). Maka ia bukanlah hujjah menurut pendapat yang terpilih.

Ijma jika ditinjau dari kuat dan lemahnya terbagi pada :qot’iy; Ia adalah sesuatu yangdiketahui terjadinya dari umat dengan dhorury. Maka ini hujjah yang pasti, tidak halalbagi seseorang untuk menyelisihinya.
Dzhony : Ia adalah sesuatu yang diketahui dengan penelitian dan penela’ahan, ia tidaklah mungkin kecuali di zaman para sahabat rodhiyallohu ‘anhum. Adapun setelah mereka maka suatu yang tidak mungkin secara umum, karena banyaknya perselisihan dan
terpencar-pencarnya umat.

Ijma bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tatkala tidak ditemukannya suatu masalah yang telah disepakati kecuali di dalam masalah tersebut ada dalil syar’i. Mengetahuinya –walaupun– sebagian mujtahid.

0 comments:

Post a Comment