Al-Kitab merupakan perkataan Alloh Ta’ala yang diturunkan atas Rosul-Nya Nabi Muhammad SAW , yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-nas.
Diantara Kekhususannya :
1. Al-Qur'an merupakan perkataan Alloh Ta’ala; Lafadz dan maknanya, seluruhnya.
2. Al-Qur'an diturunkan dengan lisan arob yang jelas.
3. Membacanya merupakan ibadah, di dalam sholat dan pada seliannya.
4. Al-Qur'an dituliskan di dalam mushaf-mushaf.
5. Al-Qur'an di hafal di dalam dada-dada (manusia).
6. Al-Qur'an dijaga dari perubahan, penggantian, penambahan dan dari pengurangan. Al-Qur'an merupakan qot’iyu at-tsubut , karena ia dinukil dengan mutawatir. Adapunal- qiro’ah (bacaan) yang tidak mutawatir maka tidak dinamakan qur’an. Adapun penunjukannya atas hukum-hukum maka kadang-kadang qoth’i dan kadang puladzoniyah; dan begitulah kebanyakannya.
Sungguh, Al-Qur’an ini telah mengandung segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seluruh manusia. Ia terdiri dari tiga macam (kandungan) :
1. Hukum-hukum i’tiqodiyah (Dalamnya hati),
2.Hukum-hukum akhlaqiyah shulukiyah.
3.Hukum-hukum amaliyah, ia berkaitan dengan perbuatanal-mukalaf in.
Hukum-hukum ‘amaliyah ini ada dua :
•
Ibadah
•
Mu’amalah, dan penamaannya dengan hal tersebut hanyalah penamaan istilah belaka.
Al-Qur'an merpakan asas dasar Hukum Pokok / Usuliyah.
Diantara Kekhususannya :
1. Al-Qur'an merupakan perkataan Alloh Ta’ala; Lafadz dan maknanya, seluruhnya.
2. Al-Qur'an diturunkan dengan lisan arob yang jelas.
3. Membacanya merupakan ibadah, di dalam sholat dan pada seliannya.
4. Al-Qur'an dituliskan di dalam mushaf-mushaf.
5. Al-Qur'an di hafal di dalam dada-dada (manusia).
6. Al-Qur'an dijaga dari perubahan, penggantian, penambahan dan dari pengurangan. Al-Qur'an merupakan qot’iyu at-tsubut , karena ia dinukil dengan mutawatir. Adapunal- qiro’ah (bacaan) yang tidak mutawatir maka tidak dinamakan qur’an. Adapun penunjukannya atas hukum-hukum maka kadang-kadang qoth’i dan kadang puladzoniyah; dan begitulah kebanyakannya.
Sungguh, Al-Qur’an ini telah mengandung segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seluruh manusia. Ia terdiri dari tiga macam (kandungan) :
1. Hukum-hukum i’tiqodiyah (Dalamnya hati),
2.Hukum-hukum akhlaqiyah shulukiyah.
3.Hukum-hukum amaliyah, ia berkaitan dengan perbuatanal-mukalaf in.
Hukum-hukum ‘amaliyah ini ada dua :
•
Ibadah
•
Mu’amalah, dan penamaannya dengan hal tersebut hanyalah penamaan istilah belaka.
Al-Qur'an merpakan asas dasar Hukum Pokok / Usuliyah.
0 comments:
Post a Comment