SUBHAT

SYUBHAT

SETELAH tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya.

Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau mengharamkannya, maka dia harus melakukan hasil kesimpulan hukumnya. Dia tidak
dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena khawatir mendapatkan celaan orang lain. Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap Allah SWT berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian
untuk melakukannya. Apabila ijtihad yang mereka lakukan ternyata salah, maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.

Dan barangsiapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling dia percayai. Tidak apa-apa baginya untuk tetap mengikutinya selama hatinya masih mantap terhadap ilmu dan agama orang yang
dia ikuti.

Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu perkara, dan belum jelas kebenaran baginya, maka perkara itu dianggap syubhat, yang harus dia jauhi untuk menyelamatkan agama dan kehormatannya; sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits Muttafaq 'Alaih:

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya, dan barangsiapa yang terjerumus kedalamnya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala ternaknya di sekitar tempat yang masih diragukan bila binatang ternaknya memakan rumput di sana." 63

Orang yang bodoh diharuskan bertanya kepada orang yang pandai dan dapat dipercaya dalam perkara yang masih diragukan, sehingga dia mengetahui betul hakikat hukumnya. Allah SWT berfirman:

"...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl: 43)

Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Tidakkah mereka mau bertanya kalau mereka tidak tahu?
Karena sesungguhnya kesembuhan orang yang tersesat
adalah dengan bertanya." 64

Cara orang menghadapi masalah syubhat inipun bermacam-macam, tergantung kepada perbedaan pandangan mereka, perbedaan tabiat dan kebiasaan mereka, dan juga perbedaan tingkat wara' mereka.

Ada orang yang tergolong kawatir yang senantiasa mencari masalah syubhat hingga masalah yang paling kecil sehingga mereka menemukannya. Seperti orang-orang yang meragukan binatang sembelihan di negara Barat, hanya karena masalah yang sangat sepele dan remeh. Mereka mendekatkan masalah yang jauh dan menyamakan hal yang mustahil dengan kenyataan. Mereka mencari-cari dan bertanya-tanya sehingga mereka mempersempit ruang gerak mereka sendiri, yang sebetulnya diluaskan oleh Allah SWT.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika
diteranglan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu..."
(al-Ma'idah: 101)

Sebagai orang Muslim tidaklah patut bagi kita untuk
mencari-cari hal yang lebih sulit.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari
'Aisyah sesungguhnya Nabi saw pernah ditanya, "Sesungguhnya
ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging,
dan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah
ketika menyembelihnya ataukah tidak." Maka Nabi saw bersabda,
"Sebutlah nama Allah dan makanlah."

Imam Ibn Hazm mengambil hadits ini sebagai suatu kaidah:
"Sesuatu perkara yang tidak ada pada kami, maka kami tidak
akan menanyakannya."

Diriwayatkan bahwasanya Umar r.a. pernah melintasi sebuah
jalan kemudian dia tersiram air dari saluran air rumah
seseorang; ketika itu dia bersama seorang kawannya. Maka
kawannya berkata, "Hai pemilik saluran air, airmu ini suci
atau najis?" Maka Umar berkata, "Hai pemilik saluran air,
jangan beritahu kami, karena kami dilarang mencari-cari
masalah."

Ada sebuah hadits shahih dari Nabi saw bahwa ada seseorang
yang mengadu kepadanya tentang orang yang merasa bahwa dia,
merasakan sesuatu, ketika shalat atau ketika berada di masjid.
Maka Nabi saw menjawab, "Jangan kembali, sampai dia 'mendengar
suara' atau merasa buang angin. "

Dari hadits ini para ulama menetapkan suatu kaidah: "Keyakinan
tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Dan sesungguhnya
orang itu harus berbuat sesuai dengan keyakinan asalnya dan
menyingkirkan keraguannya." Inilah cara yang paling pasti
untuk menyingkirkan keraguan.

Pada suatu hari Rasulullah saw pernah menyambut undangan
seorang Yahudi. Beliau memakan makanannya dan tidak bertanya
apakah halal ataukah tidak? Apakah wadah-wadahnya suci ataukah
tidak. Nabi saw dan para sahabatnya mengenakan pakaian yang
diambil dari mereka, pakaian yang ditenun oleh orang-orang
kafir dan wadah yang dibuat oleh mereka. Ketika kaum Muslimin
berperang, mereka juga membagi-bagikan wadah, pakaian,
kemudian mereka pakai semuanya. Ada riwayat yang shahih bahwa
mereka juga mempergunakan air dari wadah air kaum musyrik.65

Sebaliknya, ada orang-orang yang sangat keras sikapnya karena
berpegang kepada hadits shahih dari Nabi saw bahwasanya beliau
pernah ditanya tentang bejana Ahli Kitab, yang memakan babi,
dan meminum khamar. Beliau menjawab "Jika kamu tidak menemukan
yang lainnya, maka basuhlah dengan air, kemudian makanlah
dengan bejana itu." 66

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada
antara halal dan haram; yakni yang betul-betul halal dan
betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya,
berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang
bercampur antara yang halal dan haram."

Ibn Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara
bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya
bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram.
Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka Ahmad berkata,
'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan
sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain
masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu
hukumnya makruh ataukah haram?

Jika kebanyakan harta bendanya halal, maka kita diperbolehkan
melakukan muamalah dengannya, dan makan dari harta bendanya.
Al-Harits meriwayatkan dari Ali bahwasanya dia berkata tentang
hadiah-hadiah yang diberikan oleh penguasa: "Tidak apa-apa,
jika yang diberikan kepada kamu berasal dari barang yang lebih
banyak halalnya daripada haramnya, karena dahulu Nabi saw dan
para sahabatnya pernah melakukan muamalah dengan orang-orang
musyrik dan Ahli Kitab, padahal mereka tidak menjauhi hal-hal
yang haram secara menyeluruh."

Jika ada suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini
dikatakan syubhat. Dan orang-orang wara' (yang lebih
berhati-hati dalam menjauhkan diri dari kemaksiatan)
meninggalkan perkara yang termasuk dalam syubhat ini. Sufyan
berkata, "Hal itu tidak mengherankan saya, yang lebih
mengherankan bagi saya ialah cara dia meninggalkannya."

Az-Zuhri dan Makhul berkata, "Tidak apa-apa bagi kita untuk
memakan sesuatu yang kita tidak tahu bahwa barang itu haram,
jika tidak diketahui dengan mata kepalanya sendiri bahwa di
dalam barang itu terdapat sesuatu yang haram." Ini sesuai
dengan apa yang ditegaskan oleh Ahmad dalam riwayat Hanbal.

Ishaq bin Rahawaih berpendapat sesuai dengan riwayat yang
berasal dari Ibn Mas'ud dan Salman, dan lain-lain yang
mengatakan bahwa perkara ini termasuk rukhshah; serta
berdasarkan riwayat yang berasal dari al-Hasan dan Ibn Sirin
yang membolehkan pengambilan sesuatu yang berasal dari riba
dan judi, sebagaimana dinukilkan oleh Ibn Manshur.

Imam Ahmad berkata tentang harta benda yang masih diragukan
kehalalan dan keharamannya, "Jika harta benda itu jumlahnya
sangat banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan,
dan kita boleh mengadakan transaksi dengan harta yang masih
tersisa. Tetapi jika harta bendanya sedikit kita harus
menjauhi barang-barang itu semuanya. Dengan alasan bahwa
sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur
dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita lebih
selamat dari benda yang haram tersebut, dan berbeda dengan
barang yang jumlahnya banyak. Di antara sahabat kami ada yang
lebih berhati-hati dalam menjaga suasana wara'nya sehingga
mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman. Kelompok
ini membolehkan transaksi dengan harta yang sedikit maupun
banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur
di dalam barang-barang tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab
Hanafi dan lain-lain. Pendapat inilah yang diikuti oleh
orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.

Sekelompok ulama salaf yang lain memberikan keringanan untuk
memakan makanan dari orang yang diketahui bahwa di dalam
hartanya ada sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu
barang haram itu dengan mata kepalanya sendiri; sebagaimana
pendapat Makhul dan al-Zuhri yang kami sebutkan di muka.
Begitu pula pendapat yang diriwayatkan dari Fudhail bin
'Iyadh.

Sehubungan dengan hal ini ada beberapa riwayat yang berasal
dari para ulama salaf. Ada sebuah riwayat yang berasal dari
Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai
tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan. Dia
merasa tidak bersalah dengan adanya barang kotor yang dia
pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud
menjawab, "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu
untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." 67

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang itu berkata, "Aku
tidak tahu sesuatupun dari miliknya selain barang yang kotor
dan haram." Ibn Mas'ud menjawab: "Penuhi undangannya." Imam
Ahmad men-shahih-kan riwayat ini dari Ibn Mas'ud, akan tetapi
dia menolak isi riwayat darinya dengan berkata, "Dosa itu
melingkari (hawazz) hati." 68

Bagaimanapun, perkara-perkara syubhat yang tidak jelas apakah
itu halal atau haram, karena banyak orang yang tidak
mengetahui hukumnya, sebagaimana dikatakan oleh Nabi saw
kadang-kadang kelihatan jelas oleh sebagian orang bahwa ia
halal atau haram sebab dia memiliki ilmu yang lebih. Sedangkan
sabda Nabi saw menunjukkan bahwa ada perkara-perkara syubhat
yang diketahui hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak
orang yang tidak mengetahuinya.

Untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi
dua:


Pertama, orang yang mendiamkan masalah ini dan tidak mengambil
tindakan apa-apa karena ini adalah masalah syubhat.

Kedua, orang yang berkeyakinan bahwa ada orang lain yang
mengetahui hukumnya. Yakni mengetahui apakah masalah ini
dihalalkan atau diharamkan. Ini menunjukkan bahwa untuk
masalah yang masih diperselisihkan halal haramnya adalah sama
di sisi Allah, sedangkan orang yang lainnya tidak
mengetahuinya. Artinya, orang lain itu tidak dapat mencapai
hukum yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun
dia berkeyakinan bahwa pendapatnya mengenai masalah syubhat
itu sudah benar. Orang seperti ini tetap diberi satu pahala
oleh Allah SWT karena ijtihad yang dilakukannya, dan dia
diampuni atas kesalahan yang telah dilakukannya.

"Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat
maka berarti telah menyelamatkan agama dan
kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah terjerumus
dalam syubhat, maka dia telah terjerumus ke dalam
sesuatu yang haram"

Hadits ini membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi dua
bagian; yakni bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya.

Adapun orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk
ilmu pengetahuan yang dimilikinya, maka dia termasuk pada
kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya
sudah jelas. Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok yang
menghadapi masalah syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah
dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia, dan
dia mengambil tindakan sesuai dengan ilmu pengetahuan yang
dimilikinya.

Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum Allah terbagi
menjadi dua:


Pertama, orang yang menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini
dianggap telah menyelamatkan (istabra'a) agama dan
kehormatannya. Makna istabra'a di sini ialah mencari
keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari
kekurangan dan keburukan.

Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan
diri adalah terpuji, seperti halnya mencari kehormatan untuk
agamanya. Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu
yang dipergunakan oleh seseorang untuk menjaga kehormatan
dirinya termasuk sedekah."

Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu
bahwa perkara itu syubhat baginya. Sedangkan orang yang
melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi
menurut pandangan dirinya sendiri bukan syubhat, karena dia
tahu bahwa perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di
sisi Allah SWT. Akan tetapi, kalau dia khawatir bahwa
orang-orang akan mengecam dirinya karena melakukan hal itu,
maka meninggalkan perkara itu dianggap sebagai penyelamatan
terhadap kehormatan dirinya. Dan ini lebih baik. Sebagaimana
yang dikatakan oleh Nabi saw kepada orang yang sedang
melihatnya berdiri bersama Shafiyah; yakni Shafiyah binti
Huyai.69

Anas keluar untuk shalat Jumat, kemudian dia melihat
orang-orang telah shalat dan kembali, kemudian dia merasa
malu, lalu dia masuk ke sebuah tempat yang tidak tampak oleh
orang banyak, kemudian dia berkata, "Barangsiapa yang tidak
malu kepada orang, berarti dia tidak malu kepada Allah."

Kalau seseorang melakukan suatu perkara dengan keyakinan bahwa
perkara itu halal, dengan ijtihad yang telah diketahui oleh
orang banyak, atau dengan taklid yang telah dilakukan oleh
orang banyak, kemudian ternyata keyakinannya salah, maka hukum
perkara yang dilakukannya adalah mengikut hukum ketika dia
melakukannya. Akan tetapi kalau ijtihadnya lemah, dan
taklidnya tidak begitu terkenal di kalangan orang banyak,
kemudian dia melakukan hal itu hanya sekadar mengikuti hawa
nafsu, maka perkara yang dia lakukan dihukumi sebagai orang
yang melakukan syubhat.

Dan orang yang melakukan perkara syubhat padahal dia
mengetahui bahwa perkara itu masih syubhat, maka orang seperti
ini adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw bahwa dia
termasuk orang yang terjerumus dalam sesuatu yang haram.
Pernyataan ini dapat ditafsirkan ke dalam dua hal:

Pertama, syubhat yang dilakukan tersebut --dengan keyakinan
bahwa apa yang dilakukan adalah syubhat-- merupakan penyebab
baginya untuk melakukan sesuatu yang haram --yang diyakini
bahwa perkara itu adalah haram.

Dalam riwayat as-Shahihain untuk hadits ini disebutkan,

"Barangsiapa yang berani melakukan sesuatu yang masih
diragukan bahwa sesuatu itu berdosa, maka dia tidak
diragukan lagi telah terjerumus dalam sesuatu yang
jelas berdosa." 70

Kedua, sesungguhnya orang yang memberanikan diri untuk
melakukan sesuatu yang masih syubhat baginya, dan dia tidak
mengetahui apakah perkara itu halal ataukah haram; maka tidak
dijamin bahwa dia telah aman dari sesuatu yang haram. Dan oleh
karena itu dia dianggap telah melakukan sesuatu yang haram
walaupun dia tidak mengetahui bahwa hal itu haram.

Sesungguhnya Allah SWT telah menjaga hal-hal yang diharamkan
dan melarang hamba-Nya uneuk mendekatinya. Larangan itu Dia
namakan dengan batas-batas haram. Oleh karena itu Dia
menganggap bahwa orang yang menggembalakan binatang ternaknya
di sekitar batas-batas itu dan dekat dengannya, dianggap telah
melanggar dan memasuki kawasan yang diharamkan oleh-Nya.
Begitu pula orang yang melanggar batas-batas halal, kemudian
dia terjerumus ke dalam syubhat, maka dia dianggap sebagai
orang yang mendekatkan diri kepada sesuatu yang haram. Dan
sesungguhnya Allah SWT tidak bermaksud mencampur adukkan haram
yang murni, agar orang terjerumus ke dalamnya. Hal ini
menunjukkan bahwa kita harus menjauhi perkara-perkara yang
diharamkan-Nya dan meletakkan batas antara manusia dan sesuatu
yang haram itu

Tirmidzi dan Ibn Majah meriwayatkan hadits dari Abdullah bin
Yazid
, dari Nabi saw bersabda,

"Seorang hamba tidak akan dapat mencapai tingkat
orang-orang yang bertaqwa sampai dia meninggalkan
sesuatu yang tidak apa-apa baginya karena khawatir akan
apa-apa baginya."71

Abu Darda, berkata, "Kesempurnaan taqwa itu ialah bila seorang
hamba sudah bertaqwa kepada Allah SWT; sehingga dia menjauhi
dosa yang paling kecil sekalipun, dan meninggalkan sebagian
perkara yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut
haram. Dia meletakkan batas antara dirinya dan sesuatu yang
haram itu."

Al-Hasan berkata, "Ketaqwaan akan tetap berada pada diri orang
yang bertaqwa kalau mereka banyak meninggalkan hal-hal yang
halal karena khawatir ada sesuatu yang haram di dalamnya."

Ats-Tsauri berkata, "Mereka dinamakan orang yang bertaqwa
karena mereka menjauhi apa yang tidak dijauhi oleh orang
banyak." 72

Diriwayatkan dari Ibn Umar berkata, "Sesungguhnya aku suka
meletakkan batas penghalang antara diriku dan sesuatu yang
haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya."

Maimun bin Mahran berkata, "Seseorang tidak dianggap telah
melakukan sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas antara
dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal." 73

Sufyan bin Uyainah, 74 berkata, "Seseorang tidak dianggap
telah mencapai hakikat iman sampai dia menciptakan batas
antara yang halal dan yang haram dengan sesuatu yang halal,
dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya." 75

Itulah seharusnya tindakan yang harus dilakukan oleh setiap
orang sesuai dengan tingkatan keilmuannya. Ada orang yang
tidak keberatan sama sekali untuk melakukan syubhat, karena
dia telah tenggelam di dalam hal-hal yang haram, bahkan dalam
dosa-dosa besar. Na'udzu billah. Di samping itu, hal-hal yang
syubhat harus tetap dalam posisi syar'inya dan tidak
ditingkatkan kepada kategori haram yang jelas dan pasti.
Karena sesungguhnya di antara perkara yang sangat berbahaya
ialah meleburkan batas-batas antara berbagai tingkatan hukum
agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat Syariah agama ini,
di samping perbedaan hasil dan pengaruh yang akan
ditimbulkannya.

Catatan kaki:

63 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Nu'man bin Basyir (52),
(2051); dan diriwayatkan oleh Muslim (1599)

64 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir (Shahih al-Jami'
as-Shaghir, 4362)

65 Lihat Bukhari (344); Ibn Rajab, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam,
1:199.

66 Muttafaq Alaih, diriwayatkan oleh Bukhari (5478): Muslim
(1390) dari Abu Tsa'labah al-Khasyani.

67 Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf,
4675, 4676, dengan isnad yang shahih.

68 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir, 8747-8750,
kemudian disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma', 1: 176,
dan berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani seluruhnya dengan
sanad yang rijal-nya shahih." Al-Hawazz sebagaimana yang
dijelaskan dalam buku an-Nihayah, adalah perkara-perkara yang
melingkupi hati atau yang paling banyak mempengaruhinya. Yakni
sesuatu yang terbetik di dalam hati, dan mendorong orang unruk
melakukan maksiat karena dia sudah kehilangan ketenangan
dirinya. Syamar meriwayatkan hadits ini dengan kata hawazz,
yang artinya melintas dan menguasainya.

69 Diriwayatkan oleh Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud
(2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah.

70 Diriwayatkan oleh Bukhari saja (2051).

71 Diriwayatkan oleh Tirmidzi (2451); Ibn Majah (4215).
Tirmidzi mengatakan: "Hadits ini hasan gharib, padahal dalam
rangkaian sanad hadits ini ada Abdullah bin Yazid al-Dimasyqi
yang dianggap dha'if."

72 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari
ucapan Sufyan bin Uyainah.

73 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 4:84.

74 al-Hilyah, 7:288

75 Ibn Rajab. Jami al-'Ulum wa al-Hikam, 1:209,200, cet.
Al-Risalah yang di-tahqiq (diseleksi) oleh Syu'aib al-Arnauth,
yang beberapa takhrij haditsnya telah kita gunakan

0 comments:

Post a Comment